SAH! MASA JABATAN KEPALA DESA (LURAH) JADI 8 TAHUN
27 Juni 2024 11:21:57 WIB
Candirejo – Lurah Candirejo definitif, Renik David Warisman, SE mengikuti Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan Bupati tentang Perpanjangan Masa Jabatan Lurah menjadi 8 (delapan) tahun di Hotel Santika Rabu (26/6/2024) bersama Lurah Se-Kabupaten Gunungkidul lainnya dan dihadiri oleh Bupati Gunungkidul, Sunaryanta.
Hal ini merupakan pelaksanaan dari ketetapan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengubah pasal 39 menjadi “Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan” . Lurah Candirejo dilantik 26 November 2018 dan selesai masa jabatan semula 26 November 2024. Dengan penambahan masa jabatan, tentu menjadi kesempatan yang baik bagi lurah untuk menyelesaikan visi misi yang belum terlaksana menjelang akhir masa jabatan.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/283617/uu-no-3-tahun-2024
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- LOMBA VOLI ANTAR INSTANSI 2025, Sehat Iya Lawak Iya!
- Kalurahan Candirejo Gelar Musyawarah RKP 2026
- MASTER CHEF KEARIFAN LOKAL, REKATELA PADUKUHAN SOGA
- PROGRAM GPS, PELAYANAN PRIMA BAGI WARGA YANG BERDUKA
- DUKUNGAN BAGI LEMBAGA PAUD TP PKK KALURAHAN CANDIREJO
- REMBUG STUNTING
- DUKUNG PORDA XVII PEPARDA IV D.I YOGYAKARTA - KABUPATEN GUNUNGKIDUL 2025
Personalia
Personalia

BALAI DESA CANDIREJO
YOUTUBE
PEMILU DAMAI
PEMILU DAMAI
Memberi suara adalah bentuk komitmen kami terhadap diri sendiri, orang lain, negara dan dunia ini." - Sharon Salzberg