LPJ REALISASI APBKAL 2024 DITETAPKAN
Suyamta 26 Februari 2024 12:10:58 WIB
Candirejo(SIDA), Sesuai dengan siklus tahunan kalurahan, yang salah satunya penetapan Peraturan Kalurahan tentang Laporan Realisasi Penggunaan APBKal 2023, maka Pemerintah Kalurahan Candirejo dan Badan Permusyawaratan Kalurahan Candirejo, telah mengadakan kesepakatan bersama guna penetapan peraturan kalurahan tersebut.
Peraturan tersebut disepakati untuk ditetapkan pada tanggal 31 Januari 2024, dengan nama Peraturan Kalurahan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun 2023. Selanjutnya peraturan tersebut juga telah dikirimkan kepada dinas terkait sebagai kelengkapan pelaporan. Guna transparansi dan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat, juga telah diinformasikan melalui papan informasi kalurahan agar diketahui oleh seluruh masyarakat Kalurahan Candirejo.
Peraturan tersebut juga dapat diakses melalui link lampiran berikut :
Dokumen Lampiran : Perkal No. 1 Tahun 2024 tentangn LPJ APBKal 2023
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- HUJAN LEBAT DAN ANGIN KENCANG MENERJANG KALURAHAN CANDIREJO
- SERAH TERIMA PEMBANGUNAN GEDUNG PAUD SPS MELATI KROPAK
- STUDI TIRU DESA KENTENG & JLUMBANG KECAMATAN KANDANGAN KABUPATEN KEDIRI
- LPJ REALISASI APBKAL 2024 DITETAPKAN
- PERATURAN KALURAHAN NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG APBKal 2024
- MUSKALSUS (Musyawarah Kalurahan Khusus) Kalurahan Candirejo Tahun 2024
- APEL KESIAPSIAGAAN SATLINMAS MENGHADAPI PEMILU