PERATURAN KALURAHAN NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG APBKal 2024

Suyamta 26 Februari 2024 07:22:26 WIB

Candirejo (SIDA), Sesuai dengan hasil kesepakatan antara Pemerintah Kalurahan Candirejo dan Badan Permusyawaratan Kalurahan Candirejo, akhirnya Peraturan Kalurahan Candirejo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2024 telah berhasil ditetapkan. Peraturan tersebut ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan Candirejo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2024, pada tanggal 29 Desember 2023.

APBKal 2024 sesuai dengan peraturan berisi tentang pendapatan yang berasal dari proyeksi Pendapatan Asli Kalurahan dan juga pagu dana transfer baik DDS, ADD, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah maupun Bantuan Keuangan Khusus dari Propinsi juga Kabupaten. Sedangkan belanja masih dibagi menjadi 3 (tiga) bidang, diantaranya ; Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa.

Peraturan tersebut juga telah diinformasikan kepada masyarakat melalui papan informasi desa, yang terpasang di beberapa tempat diantaranya Komplek Balai Kalurahan Candirejo, Padukuhan Soga dan Padukuhan Cuwelo Kidul, sehingga masyarakat dapat secara mudah membaca dan mengetahui ringkasan dari APBKal 2024.

Peraturan tersebut juga kami lampirkan pada artikel ini, bagi pembaca dapat mengakses melalui link di bawah ini :

Dokumen Lampiran : Perkal No. 4 Tahun 2023 tentang APBKal 2024


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar