BKK DANAIS CAIR, PEMERINTAH KALURAHAN CANDIREJO MENYALURKAN PAKET APD DAN ALAT PENYEMPROT DISINFEK

31 Agustus 2021 15:42:15 WIB

Candirejo (SIDA), Pemerintah Kalurahan Candirejo merealisasikan anggaran Paket Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Penyemprotan Disinfektan untuk penanganan Pandemi Covid-19 untuk 20 padukuhan. Paket tersebut mulai diserahkan melalui dukuh mulai hari Senin (31/08) di Kantor Kalurahan Candirejo. Informasi pengambilan paket APD dan Penyemprotan disampaikan melalui grup Dukuh se-Candirejo untuk diambil secepatnya agar segera dimanfaatkan di masing-masing padukuhan.

Relaisasi paket ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Kalurahan Candirejo kepada Gubernur DIY c.q Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DIY terkait alokasi Dana Keistimewaan untuk penanganan Pandemi Covid-19. Adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 94/PMK.07/2021 tentang Perubahan atas PMK Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya, direspon oleh Pemerintah Kalurahan Candirejo dengan menyusun proposal permohonan beserta rincian penggunaan anggaran.

Pemda DIY telah menentukan besaran anggaran masing-masing kalurahan terkait permohonan Dana Keistimewaan tersebut yang disalurkan melalui mekanisme Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Kelompok Jaga warga merupakan dasar penentu besaran anggaran yang akan diterima oleh kalurahan, dimana bagi kalurahan yang belum memiliki Kelompok Jaga warga atau hanya ada beberapa padukuhan yang terdapat jaga warga, mendapatkan alokasi sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), sedangkan bagi Kalurahan yang seluruh padukuhannya memiliki forum Jaga warga mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah). Selain dasar tersebut, syarat lain untuk mengakses Dana Keistimewaan adalah dengan melakukan perubahan penjabaran APBKalurahan sehingga tidak tumpang tindih penggunaannya dengan anggaran lain.

Pemerintah Kalurahan Candirejo mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 75.000.000,- yang penggunaan dananya diatur oleh Pemerintah Daerah DIY. Penggunaan anggaran yang diizinkan melalui BKK Danais tersebut adalah untuk sosialisasi Satgas dan Relawan penanganan Covid-19, penguatan Satgas dan Relawan penanganan Covid-19, bantuan sembako dan vitamin bagi warga yang terpapar Covid-19, APD dan perlengkapan penyemprotan, pelatihan pemulasaraan pasien Covid-19, biaya pemulasaraan, serta operasional shelter Covid-19.

Dalam penyaluran paket APD dan Penyemportan ini, Pemerintah Kalurahan Candirejo menganggarkan Baju Hazmat, sarung tangan latex, masker, face shield, disinfektan, dan sprayer elektrik. Lurah Candirejo, Renik David Warisman, SE., berharap dengan adanya paket penanganan Covid-19 yang bersumber dari Dana Keistimewaan ini berdampak pada penanganan Covid-19 menjadi semakin baik dan warga Kalurahan Candirejo pada umumnya bisa merasakan manfaatnya.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Personalia

Personalia

desacandirejo-semanu.gunungkidulkab.go.id

BALAI DESA CANDIREJO

premium bootstrap themes

YOUTUBE

PEMILU DAMAI

PEMILU DAMAI

Memberi suara adalah bentuk komitmen kami terhadap diri sendiri, orang lain, negara dan dunia ini." - Sharon Salzberg