PERATURAN KALURAHAN CANDIREJO NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGG
Suyamta 22 Februari 2021 12:26:07 WIB
Berakhirnya tahun anggaran 2020, mengharuskan kalurahan untuk membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun 2020, sebagai salah satu syarat dan kelengkapan dalam siklus tahunan kalurahan.
Laporan Pertanggungjawaban tersebut telah ditetapkan oleh Pemerintah Kalurahan Candirejo atas kesepakatan bersama dengan Badan Permusyawaratan Kalurahan (BAMUSKAL) Candirejo, tanggal 28 Januari 2021.
Dokumen dapat diunduh di lampiran berita ini
Dokumen Lampiran : PERATURAN KALURAHAN CANDIREJO NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN 2020
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Personalia
- BALAI DESA CANDIREJO
- YOUTUBE
- Acara Sosialisasi Berbasis Budaya Pilkada (Pemilihan Bupati) Gunungkidul 2024
- SAH, PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN DUKUH NANGSRI LOR & STAF PAMONG KALURAHAN CANDIREJO
- UJIAN PENGISIAN DUKUH NANGSRI LOR DAN STAF PAMONG KALURAHAN CANDIREJO KAPANEWON SEMANU
Personalia
Personalia
BALAI DESA CANDIREJO
YOUTUBE
PEMILU DAMAI
PEMILU DAMAI
Memberi suara adalah bentuk komitmen kami terhadap diri sendiri, orang lain, negara dan dunia ini." - Sharon Salzberg