PERATURAN KALURAHAN CANDIREJO NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGG

Suyamta 22 Februari 2021 12:26:07 WIB

Berakhirnya tahun anggaran 2020, mengharuskan kalurahan untuk membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun 2020, sebagai salah satu syarat dan kelengkapan dalam siklus tahunan kalurahan.

Laporan Pertanggungjawaban tersebut telah ditetapkan oleh Pemerintah Kalurahan Candirejo atas kesepakatan bersama dengan Badan Permusyawaratan Kalurahan (BAMUSKAL) Candirejo, tanggal 28 Januari 2021.

Dokumen dapat diunduh di lampiran berita ini

Dokumen Lampiran : PERATURAN KALURAHAN CANDIREJO NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN 2020


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Personalia

Personalia

desacandirejo-semanu.gunungkidulkab.go.id

BALAI DESA CANDIREJO

premium bootstrap themes

YOUTUBE

PEMILU DAMAI

PEMILU DAMAI

Memberi suara adalah bentuk komitmen kami terhadap diri sendiri, orang lain, negara dan dunia ini." - Sharon Salzberg