PERATURAN KALURAHAN CANDIREJO NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGG

22 Februari 2021 12:26:07 WIB

Berakhirnya tahun anggaran 2020, mengharuskan kalurahan untuk membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun 2020, sebagai salah satu syarat dan kelengkapan dalam siklus tahunan kalurahan.

Laporan Pertanggungjawaban tersebut telah ditetapkan oleh Pemerintah Kalurahan Candirejo atas kesepakatan bersama dengan Badan Permusyawaratan Kalurahan (BAMUSKAL) Candirejo, tanggal 28 Januari 2021.

Dokumen dapat diunduh di lampiran berita ini

Dokumen Lampiran : PERATURAN KALURAHAN CANDIREJO NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN 2020


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Leni
    Ya Allah semoga dan di semogakan amin...baca selengkapnya
    01 November 2025 15:11:48 WIB
  • Eduardus lamahala kebakupuken
    quick ...baca selengkapnya
    11 September 2023 19:49:19 WIB
  • Nu
    Meriah sekali...baca selengkapnya
    16 Maret 2022 19:06:59 WIB
  • John Doe
    Semoga sukses dengan program SDGs ...baca selengkapnya
    21 Mei 2021 06:36:50 WIB
  • sudarmini
    InsyaAllah UAD siap mengawal Desa Candirejo dan Da...baca selengkapnya
    31 Desember 2019 07:38:51 WIB
Galeri Foto
Personalia

Personalia

desacandirejo-semanu.gunungkidulkab.go.id
BALAI DESA CANDIREJO
premium bootstrap themes
Instagram
YOUTUBE
PEMILU DAMAI

PEMILU DAMAI

Memberi suara adalah bentuk komitmen kami terhadap diri sendiri, orang lain, negara dan dunia ini." - Sharon Salzberg
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial