PERATURAN KALURAHAN CANDIREJO NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN T

Suyamta 22 Februari 2021 12:19:18 WIB

Dalam Pelaksanaan Pemerintahan Kalurahan tahun 2021, Pemerintah Kalurahan Candirejo bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan (BAMUSKAL) Candirejo telah menetapkan Peraturan Kalurahan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun 2021.

Peraturan tersebut diundangkan pada tanggal 29 Desember 2020. Adapun dokumen telah kami upload pada menu dokumen. 

Dokumen Lampiran : PERATURAN KALURAHAN CANDIREJO NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2021


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Personalia

Personalia

desacandirejo-semanu.gunungkidulkab.go.id

BALAI DESA CANDIREJO

premium bootstrap themes

YOUTUBE

PEMILU DAMAI

PEMILU DAMAI

Memberi suara adalah bentuk komitmen kami terhadap diri sendiri, orang lain, negara dan dunia ini." - Sharon Salzberg