PERATURAN KALURAHAN CANDIREJO NOMOR 6 TAHUN 2020 DIPUBLIKASIKAN
28 Oktober 2020 06:23:54 WIB
Peraturan Kalurahan Candirejo nomor 6 tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan telah diundangkan setelah disidangkan dan disepakati bersama antara pemerintah kalurahan dan Badan Permusyawaratan Kalurahan Candirejo.
Banyak terjadi pergeseran anggaran, salah satu penyebabnya adalah terjadinya pandemi COVID-19. Terutama untuk bidang tak terduga yang memuat tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat.
Selain telah diundangkan, peraturan tersebut juga telah dipublikasikan kepada masyarakat melalui baliho agar masyarakat juga dapat mengetahuinya. Pemasangan ditempatkan di area strategis yg dapat dengan mudah dilihat dan dibaca.
Dokumen Lampiran : Baliho Perubahan APBKal 2020
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- LOMBA VOLI ANTAR INSTANSI 2025, Sehat Iya Lawak Iya!
- Kalurahan Candirejo Gelar Musyawarah RKP 2026
- MASTER CHEF KEARIFAN LOKAL, REKATELA PADUKUHAN SOGA
- PROGRAM GPS, PELAYANAN PRIMA BAGI WARGA YANG BERDUKA
- DUKUNGAN BAGI LEMBAGA PAUD TP PKK KALURAHAN CANDIREJO
- REMBUG STUNTING
- DUKUNG PORDA XVII PEPARDA IV D.I YOGYAKARTA - KABUPATEN GUNUNGKIDUL 2025
Personalia
Personalia

BALAI DESA CANDIREJO
YOUTUBE
PEMILU DAMAI
PEMILU DAMAI
Memberi suara adalah bentuk komitmen kami terhadap diri sendiri, orang lain, negara dan dunia ini." - Sharon Salzberg