PERATURAN KALURAHAN CANDIREJO NOMOR 6 TAHUN 2020 DIPUBLIKASIKAN
Suyamta 28 Oktober 2020 06:23:54 WIB
Peraturan Kalurahan Candirejo nomor 6 tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan telah diundangkan setelah disidangkan dan disepakati bersama antara pemerintah kalurahan dan Badan Permusyawaratan Kalurahan Candirejo.
Banyak terjadi pergeseran anggaran, salah satu penyebabnya adalah terjadinya pandemi COVID-19. Terutama untuk bidang tak terduga yang memuat tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat.
Selain telah diundangkan, peraturan tersebut juga telah dipublikasikan kepada masyarakat melalui baliho agar masyarakat juga dapat mengetahuinya. Pemasangan ditempatkan di area strategis yg dapat dengan mudah dilihat dan dibaca.
Dokumen Lampiran : Baliho Perubahan APBKal 2020
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Personalia
- BALAI DESA CANDIREJO
- YOUTUBE
- Acara Sosialisasi Berbasis Budaya Pilkada (Pemilihan Bupati) Gunungkidul 2024
- SAH, PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN DUKUH NANGSRI LOR & STAF PAMONG KALURAHAN CANDIREJO
- UJIAN PENGISIAN DUKUH NANGSRI LOR DAN STAF PAMONG KALURAHAN CANDIREJO KAPANEWON SEMANU
Personalia
Personalia
BALAI DESA CANDIREJO
YOUTUBE
PEMILU DAMAI
PEMILU DAMAI
Memberi suara adalah bentuk komitmen kami terhadap diri sendiri, orang lain, negara dan dunia ini." - Sharon Salzberg