PEMBINAAN DAN PENYULUHAN PERLINDUNGAN ANAK DESA CANDIREJO

Suyamta 04 Desember 2019 17:06:02 WIB

Candirejo (SIDA), Tim Penggerak PKK Desa Candirejo bekerjasama dengan Bhabinkamtibmas Desa Candirejo pada Rabu (4/12/2019), bertempat di Balai Desa Candirejo mengadakan pembinaan dan penyuluhan tentang perlindungan anak. Kegiatan tersebut merupakan salah satu kegiatan yang diusulkan dan didanai oleh APBDesa Candirejo Tahun 2019. Pembinaan diikuti oleh Pengurus Tim Penggerak PKK Desa dan juga Kader Posyandu dari masing-masing padukuhan yang berjumlah 100 orang.

Hadir sebagai narasumber adalah Bripka Wawan Guritno, selaku Bhabinkamtibmas Desa Candirejo. Dalam sambutan Kepala Desa Candirejo, yang diwakili oleh Suyamta, Kaur TU dan Umum, pemerintah desa mengapresiasi kegiatan ini dan mengucapkan terima kasih kepada Tim Penggerak PKK yang selalu proaktif dalam menjalankan program dan kegiatannya. Tidak lupa juga ucapan terimakasih juga diberikan kepada seluruh kader yang telah mau meluangkan waktu, tenaga dan pikirannya untuk selalu menjadi ujung tombak dalam pembinaan kesehatan balita di padukuhan. Dalam pemaparan materinya, narasumber memberikan definisi perlindungan anak, peraturan yang mendasarinya, termasuk sanksi bagi pelanggar perlindungan anak. Pembinaan menggunakan sistem dua arah, sehingga terjadi dialog yang baik antara narasumber dan peserta. Banyak peserta yang memang baru sekali mengetahui tentang undang-undang perlindungan anak, sehingga banyak pertanyaan yang diajukan. Sisipan dari narasumber adalah tentang bahaya terorisme, yang akhir-akhir ini terjadi di Gunungkidul. Untuk itu, sebagai Bhabinkamtibas, berpesan agar selalu menjadi warga yang peduli pada lingkungan. Apabila terdapat hal-hal yang mencurigakan di lingkungan, agar segera melaporkan kepada RT/RW ataupun dukuh. Pesan lainnya adalah agar selalu menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan musyawarah mufakat di lingkup terbawah, sehingga jangan sampai masalah sepele menjadi masalah yang lebih besar karena buru-buru melaporkan kepada aparat penegak hukum. Prinsip musyawarah mufakat dan kekeluargaan adalah prinsip yang harus selalu dipegang teguh di tengah masyarakat.

Acara pembinaan diakhiri dengan penyerahan insentif kader posyandu untuk tahap III. Dengan pembinaan ini diharapkan masyarakat lebih mengerti tentang perlindungan anak maupun kekerasan dalam rumah tangga, sehingga dapat meminimalisir kejadian yang mungkin terjadi di lingkungan masing-masing.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Personalia

Personalia

desacandirejo-semanu.gunungkidulkab.go.id

BALAI DESA CANDIREJO

premium bootstrap themes

YOUTUBE

PEMILU DAMAI

PEMILU DAMAI

Memberi suara adalah bentuk komitmen kami terhadap diri sendiri, orang lain, negara dan dunia ini." - Sharon Salzberg