Pengisian Staf Perangkat Desa Candirejo

Suyamta 01 November 2017 11:56:15 WIB

Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, serta mengingat mulai bulan Juli 2017 Desa Candirejo hanya mempunyai 2 orang staf perangkat desa, maka Pemerintah Desa Candirejo  berdasarkan Peraturan Kepala Desa Candirejo Nomor 3 Tahun 2017, mengadakan seleksi pengisian staf perangkat desa, untuk mengisi staf di Seksi Pemerintahan dan Seksi Pelayanan. Kepala Desa membuat Tim Seleksi dengan susunan personalia sebagai berikut :

Ketua              :  Triyanto dari unsur Sekretaris Desa

Sekretaris        :  Suwarti dari unsur Dukuh

Anggota          :  Suharyanta dari unsur Kaur Perencanaan

                           Sujiyo dari unsur Staf Kasi Kesejahteraan

                           Suprihno dari unsur Kasi Kesejahteraan

                           Wahyu Priyatna dari unsur LPMD

                           Sulastri dari unsur PKK

Selanjutnya, Tim Seleksi mengadakan sosialisasi dan penjaringan bakal calon, dari tanggal 11 sampai dengan 19 Oktober 2017, yang akhirnya terjaring 6 bakal calon, yang masing-masing lowongan staf diisi oleh 3 bakal calon. Setelah diadakan penelitian berkas dan administrasi lamarang, keenam pelamar berhak mengikuti ujian pengisian staf perangkat desa. Adapun keenam calon tersebut adalah :

 

Calon Staf Kasi Pemerintahan :

  1. Panji Bayu Pangestu dari Padukuhan Pace
  2. Upik Wahyuni dari Padukuhan Soga
  3. Supri Darminto dari Padukuhan Bulu

Calon Staf Kasi Pelayanan :

  1. Haryadi Witoko dari Padukuhan Bulu
  2. Evita Nurul Hidayati dari Padukuhan Nangsri Kidul
  3. Ikawati Mahardika dari Padukuhan Panggul Kulon

Ujian dilaksanakan pada tanggal 25 Oktober 2017,  berupa ujian praktik komputer dan ujian tertulis. Untuk bobot penilaian, ujian praktik 60% dan tertulis 40%, dengan susunan tim penguji sebagai berikut :

Ketua              : Ruswanto

Sekretaris        : Alfatika Dewi Pancari

Anggota          :  Tutuk Cahya Yuwana

   Kelik Purwoko

   Suyamta

Dari hasil ujian, akhirnya diperoleh calon yang mendapatkan hasil tertinggi yaitu, Supri Darminto dan Haryadi Witoko.

 

Selanjutnya kedua calon yang memperoleh nilai tertinggi tersebut, berhak untuk diangkat menjadi staf perangkat desa dengan sistim kontrak selama 1 tahun. Kontrak untuk keduanya dimulai sejak tanggal 1 Nopember 2017 s.d. 31 Oktober 2018.

Saat berita ini diturunkan, kedua staf tersebut telah masuk dan memulai pekerjaannya sebagai staf perangkat desa untuk pertama kalinya.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Personalia

Personalia

desacandirejo-semanu.gunungkidulkab.go.id

BALAI DESA CANDIREJO

premium bootstrap themes

YOUTUBE

PEMILU DAMAI

PEMILU DAMAI

Memberi suara adalah bentuk komitmen kami terhadap diri sendiri, orang lain, negara dan dunia ini." - Sharon Salzberg