Panduan Layanan Umum Kalurahan Candirejo

Alfatika Dewi Pancari 01 Oktober 2026 15:33:50 WIB

Panduan Layanan Umum Kalurahan Candirejo : 
Pilih layanan untuk melihat syarat, langkah, dan formulirnya.
Kependudukan
Pembuatan KTP Elektronik

Untuk warga berusia 17 tahun, sudah menikah, atau KTP hilang/rusak.

Biaya: Gratis      Waktu: Sesuai jadwal petugas

Syarat

  • Surat pengantar RT/RW
  • Akta Kelahiran (untuk pengajuan KTP pemula usia 17 tahun)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika KTP hilang)
  • KTP lama (jika rusak)

Langkah

  1. Siapkan berkas
  2. Minta pengantar ke Kalurahan
  3. Lakukan perekaman data, foto, dan sidik jari di Kapanewon
  4. Ambil KTP sesuai jadwal dari petugas
Kartu Keluarga (KK) Baru

Untuk keluarga pendatang yang membuat KK sendiri atau membentuk keluarga baru.

Biaya: Gratis                         Waktu: Sesuai ketentuan setempat

Syarat

  • Surat pengantar RT/RW
  • Surat Pindah/Datang (jika pindah dari daerah lain)
  • Buku nikah/akta perkawinan asli dan fotokopi
  • KTP

Langkah

  1. Siapkan berkas
  2. Isi formulir permohonan KK
  3. Pengajuan KK (online/offline)
  4. Verifikasi
  5. Terima KK baru sesuai jadwal dari petugas
Perubahan/Pembenahan Data KK

Untuk memperbaiki data di KK, misalnya salah nama, status, atau menambah anggota.

Biaya: Gratis                                                Waktu: Sesuai ketentuan setempat

Syarat

  • Surat Pengantar RT/RW
  • KK Lama Asli
  • Dokumen pendukung sesuai perubahan (akta lahir, buku nikah, ijazah, atau akta kematian)
  • KTP Pemohon
  • Materai Rp10.000

Langkah

  1. Tentukan data yang salah/berubah
  2. Siapkan dokumen pendukungnya
  3. Isi formulir perubahan data
  4. Proses pengajuan (online/offline)
  5. Verifikasi
  6. Terima KK yang diperbaiki. Pastikan dan cek kembali KK yang diterima; jika masih ada yang belum sesuai, dapat langsung direvisi
Pemecahan KK

Untuk memisahkan anggota keluarga dari satu KK menjadi KK sendiri.

Biaya: Gratis                                    Waktu: Sesuai ketentuan setempat

Syarat

  • Surat Pengantar RT/RW
  • KK lama asli
  • KTP pemohon
  • Buku nikah (bagi yang sudah menikah)

Langkah

  1. Siapkan berkas
  2. Isi formulir permohonan pemecahan KK
  3. Serahkan ke loket
  4. Tunggu verifikasi
  5. Terima KK baru dan KK lama yang sudah diperbarui
Catatan Sipil
Akta Kelahiran

Untuk mendaftarkan kelahiran anak. Sebaiknya dilaporkan paling lambat 60 hari setelah lahir.

Biaya: Gratis                                   Waktu: Sesuai ketentuan setempat

Syarat

  • Surat Pengantar RT/RW
  • Surat keterangan lahir dari bidan/rumah sakit
  • KK dan KTP kedua orang tua
  • Buku nikah/akta perkawinan orang tua
  • KTP dua orang saksi

Langkah

  1. Lengkapi berkas
  2. Isi formulir pelaporan kelahiran
  3. Proses verifikasi
  4. Ambil akta setelah mendapat informasi jadwal pengambilan
Jika pelaporan sudah lewat batas waktu, tanyakan prosedurnya ke petugas.
Akta Kematian

Untuk mencatat kematian. Sebaiknya dilaporkan paling lambat 30 hari setelah meninggal.

Biaya: Gratis                                      Waktu: Sesuai ketentuan setempat

Syarat

  • Surat Pengantar RT/RW
  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit (jika ada)
  • KK dan KTP almarhum/almarhumah
  • KTP pelapor
  • KTP dua orang saksi

Langkah

  1. Siapkan berkas
  2. Isi formulir pelaporan kematian (sekaligus pembaruan KK apabila masih ada anggota keluarga lain)
  3. Proses verifikasi
  4. Ambil akta kematian setelah mendapat jadwal pengambilan
Pernikahan dan Perceraian
Pendaftaran Nikah (Calon Pengantin Pria dan Wanita)

Untuk pasangan Muslim yang akan menikah di KUA. Non-Muslim mendaftar lewat Dukcapil.

Biaya: Gratis di KUA pada jam kerja. Di luar KUA atau luar jam kerja ada biaya sesuai ketentuan.Waktu: Daftar minimal 10 hari kerja sebelum akad

Syarat

  • Surat Pengantar RT/RW
  • Fotokopi KTP dan KK calon pengantin pria dan wanita
  • KK orang tua (jika orang tua calon pengantin beda KK)
  • Fotokopi akta kelahiran atau ijazah
  • Pas foto ukuran 2x3 atau 4x6 (sesuai ketentuan KUA)
  • Surat rekomendasi nikah KUA (jika calon berasal dari luar KUA domisili)
  • Akta cerai (asli) atau akta kematian pasangan (bagi duda/janda)
  • Surat Sumpah Jejaka bermaterai Rp10.000 (untuk calon pengantin pria jejaka)
  • Surat Ikrar Wali bermaterai Rp10.000 (untuk calon pengantin wanita yang tidak lagi memiliki wali nikah nasab)

Langkah

  1. Pembuatan Pengantar NA di Kalurahan (formulir N1 sampai N4)
  2. Datang ke fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan kesehatan calon pengantin (Catin) bagi calon mempelai wanita
  3. Daftar ELSIMIL di Gedung Penyuluh KB Kapanewon
  4. Daftar ke KUA, paling lambat 10 hari kerja sebelum hari nikah
  5. Ikuti pemeriksaan berkas dan bimbingan pranikah
  6. Akad nikah dan terima buku nikah
Duplikat Buku/Akta Nikah

Untuk mengganti buku nikah yang hilang atau rusak.

Biaya: Sesuai ketentuan setempatWaktu: Sesuai ketentuan setempat

Syarat

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika hilang)
  • Buku nikah yang rusak (jika rusak)
  • Fotokopi KK dan KTP suami istri

Langkah

  1. Urus surat kehilangan di kepolisian (jika hilang)
  2. Pengajuan Pengantar Duplikat Nikah dari Kalurahan
  3. Datang ke KUA tempat menikah (Muslim) atau Dukcapil (non-Muslim)
  4. Tunggu verifikasi data
  5. Ambil duplikat buku nikah
Pengajuan Cerai

Perceraian diproses di pengadilan: Pengadilan Agama untuk Muslim, Pengadilan Negeri untuk non-Muslim.

Biaya: Panjar biaya perkara, tergantung pengadilan. Ada layanan bantuan hukum bagi yang tidak mampu.Waktu: Tergantung proses sidang

Syarat

  • Surat gugatan (istri) atau permohonan (suami)
  • Fotokopi KTP
  • Buku nikah asli atau fotokopi
  • Fotokopi KK
  • Akta kelahiran anak (jika ada)
  • Izin atasan (bagi PNS/TNI/Polri)

Langkah

  1. Siapkan surat gugatan/permohonan
  2. Daftar ke pengadilan sesuai agama dan domisili
  3. Bayar panjar biaya perkara
  4. Hadiri sidang sesuai jadwal
  5. Ambil akta cerai setelah putusan berkekuatan hukum tetap
Untuk urusan hukum, sarankan warga bertanya langsung ke pengadilan atau posbakum setempat.
Surat Keterangan
Surat Keterangan Usaha (SKU)

Surat bahwa seseorang menjalankan usaha di wilayah tersebut.

Biaya: Gratis                          Waktu: 1 hari

Syarat

  • KTP

Langkah

  1. Isi formulir permohonan
  2. Petugas memverifikasi data
  3. Surat ditandatangani dan diterbitkan
Surat Keterangan Beda Nama/Identitas

Menerangkan bahwa dua nama atau data yang berbeda di dokumen adalah orang yang sama.

Biaya: Gratis                         Waktu: 1 Hari 

Syarat

  • Surat pengantar RT/RW
  • Fotokopi KTP dan KK
  • Dokumen yang datanya berbeda (misalnya ijazah, akta, atau KK)

Langkah

  1. Siapkan dokumen yang datanya berbeda
  2. Pengisian Surat Keterangan
  3. Verifikasi
  4. Surat diterbitkan
Jika perbedaannya pada akta atau KK, biasanya perlu perbaikan data resmi di Dukcapil.
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Surat yang menerangkan bahwa seseorang atau keluarganya termasuk kurang mampu.

Biaya: Gratis                                                Waktu: Sesuai ketentuan setempat

Syarat

  • Surat Pengantar RT/RW
  • Fotokopi KK
  • Keterangan keperluan SKTM (misalnya untuk sekolah atau berobat)
  • Informasi lengkap nama sekolah/universitas, kelas, dan jurusan (jika untuk keperluan sekolah)

Langkah

  1. Siapkan berkas
  2. Minta pengantar ke Kalurahan
  3. Isi formulir permohonan SKTM
  4. Verifikasi data oleh petugas
  5. Surat diterbitkan
DRAFT: langkah SKTM belum dikonfirmasi, mohon dikoreksi.
Jaminan Kesehatan
Pengantar Aktivasi atau Reaktivasi BPJS

Surat pengantar untuk mengaktifkan atau mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan.

Biaya: Gratis                                              Waktu: Sesuai ketentuan setempat

Syarat

  • Fotokopi KTP dan KK
  • Kartu BPJS atau nomor kepesertaan (jika ada)
  • Surat keterangan dari fasilitas kesehatan (salinan surat periksa/surat rujukan/surat opname dari dokter atau fasilitas kesehatan)
  • Rekening Listrik

Langkah

  1. Siapkan berkas
  2. Minta pengantar ke Kalurahan
  3. Mengetahui TPK Kapanewon
  4. Pengajuan ke Dinas Sosial di MPP Dhaksinarga
Untuk keadaan mendesak, dengan melampirkan surat periksa/rujukan/opname, kepesertaan bisa langsung aktif. Jika tidak ada, proses kepesertaan BPJS memakan waktu kurang lebih maksimal 6 bulan.

Informasi ini bersifat umum. Syarat dan prosedur bisa berbeda di tiap daerah, jadi pastikan lagi ke loket pelayanan. Masih ada pertanyaan? Silakan hubungi atau datang langsung ke loket pelayanan.

Dokumen Lampiran : Form Surat Keterangan Usaha


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Leni
    Ya Allah semoga dan di semogakan amin...baca selengkapnya
    01 November 2025 15:11:48 WIB
  • Eduardus lamahala kebakupuken
    quick ...baca selengkapnya
    11 September 2023 19:49:19 WIB
  • Nu
    Meriah sekali...baca selengkapnya
    16 Maret 2022 19:06:59 WIB
  • John Doe
    Semoga sukses dengan program SDGs ...baca selengkapnya
    21 Mei 2021 06:36:50 WIB
  • sudarmini
    InsyaAllah UAD siap mengawal Desa Candirejo dan Da...baca selengkapnya
    31 Desember 2019 07:38:51 WIB
Galeri Foto
Personalia
BALAI DESA CANDIREJO
premium bootstrap themes
INSTAGRAM
TIKTOK
PEMILU DAMAI

PEMILU DAMAI

"Memberi suara adalah bentuk komitmen kami terhadap diri sendiri, orang lain, negara dan dunia ini."

— Sharon Salzberg
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial