Panduan Layanan Umum Kalurahan Candirejo
Alfatika Dewi Pancari 01 Oktober 2026 15:33:50 WIB
Pembuatan KTP Elektronik
Untuk warga berusia 17 tahun, sudah menikah, atau KTP hilang/rusak.
Biaya: Gratis Waktu: Sesuai jadwal petugasSyarat
- Surat pengantar RT/RW
- Akta Kelahiran (untuk pengajuan KTP pemula usia 17 tahun)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika KTP hilang)
- KTP lama (jika rusak)
Langkah
- Siapkan berkas
- Minta pengantar ke Kalurahan
- Lakukan perekaman data, foto, dan sidik jari di Kapanewon
- Ambil KTP sesuai jadwal dari petugas
Kartu Keluarga (KK) Baru
Untuk keluarga pendatang yang membuat KK sendiri atau membentuk keluarga baru.
Biaya: Gratis Waktu: Sesuai ketentuan setempatSyarat
- Surat pengantar RT/RW
- Surat Pindah/Datang (jika pindah dari daerah lain)
- Buku nikah/akta perkawinan asli dan fotokopi
- KTP
Langkah
- Siapkan berkas
- Isi formulir permohonan KK
- Pengajuan KK (online/offline)
- Verifikasi
- Terima KK baru sesuai jadwal dari petugas
Perubahan/Pembenahan Data KK
Untuk memperbaiki data di KK, misalnya salah nama, status, atau menambah anggota.
Biaya: Gratis Waktu: Sesuai ketentuan setempatSyarat
- Surat Pengantar RT/RW
- KK Lama Asli
- Dokumen pendukung sesuai perubahan (akta lahir, buku nikah, ijazah, atau akta kematian)
- KTP Pemohon
- Materai Rp10.000
Langkah
- Tentukan data yang salah/berubah
- Siapkan dokumen pendukungnya
- Isi formulir perubahan data
- Proses pengajuan (online/offline)
- Verifikasi
- Terima KK yang diperbaiki. Pastikan dan cek kembali KK yang diterima; jika masih ada yang belum sesuai, dapat langsung direvisi
Pemecahan KK
Untuk memisahkan anggota keluarga dari satu KK menjadi KK sendiri.
Biaya: Gratis Waktu: Sesuai ketentuan setempatSyarat
- Surat Pengantar RT/RW
- KK lama asli
- KTP pemohon
- Buku nikah (bagi yang sudah menikah)
Langkah
- Siapkan berkas
- Isi formulir permohonan pemecahan KK
- Serahkan ke loket
- Tunggu verifikasi
- Terima KK baru dan KK lama yang sudah diperbarui
Akta Kelahiran
Untuk mendaftarkan kelahiran anak. Sebaiknya dilaporkan paling lambat 60 hari setelah lahir.
Biaya: Gratis Waktu: Sesuai ketentuan setempatSyarat
- Surat Pengantar RT/RW
- Surat keterangan lahir dari bidan/rumah sakit
- KK dan KTP kedua orang tua
- Buku nikah/akta perkawinan orang tua
- KTP dua orang saksi
Langkah
- Lengkapi berkas
- Isi formulir pelaporan kelahiran
- Proses verifikasi
- Ambil akta setelah mendapat informasi jadwal pengambilan
Akta Kematian
Untuk mencatat kematian. Sebaiknya dilaporkan paling lambat 30 hari setelah meninggal.
Biaya: Gratis Waktu: Sesuai ketentuan setempatSyarat
- Surat Pengantar RT/RW
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit (jika ada)
- KK dan KTP almarhum/almarhumah
- KTP pelapor
- KTP dua orang saksi
Langkah
- Siapkan berkas
- Isi formulir pelaporan kematian (sekaligus pembaruan KK apabila masih ada anggota keluarga lain)
- Proses verifikasi
- Ambil akta kematian setelah mendapat jadwal pengambilan
Pendaftaran Nikah (Calon Pengantin Pria dan Wanita)
Untuk pasangan Muslim yang akan menikah di KUA. Non-Muslim mendaftar lewat Dukcapil.
Biaya: Gratis di KUA pada jam kerja. Di luar KUA atau luar jam kerja ada biaya sesuai ketentuan.Waktu: Daftar minimal 10 hari kerja sebelum akadSyarat
- Surat Pengantar RT/RW
- Fotokopi KTP dan KK calon pengantin pria dan wanita
- KK orang tua (jika orang tua calon pengantin beda KK)
- Fotokopi akta kelahiran atau ijazah
- Pas foto ukuran 2x3 atau 4x6 (sesuai ketentuan KUA)
- Surat rekomendasi nikah KUA (jika calon berasal dari luar KUA domisili)
- Akta cerai (asli) atau akta kematian pasangan (bagi duda/janda)
- Surat Sumpah Jejaka bermaterai Rp10.000 (untuk calon pengantin pria jejaka)
- Surat Ikrar Wali bermaterai Rp10.000 (untuk calon pengantin wanita yang tidak lagi memiliki wali nikah nasab)
Langkah
- Pembuatan Pengantar NA di Kalurahan (formulir N1 sampai N4)
- Datang ke fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan kesehatan calon pengantin (Catin) bagi calon mempelai wanita
- Daftar ELSIMIL di Gedung Penyuluh KB Kapanewon
- Daftar ke KUA, paling lambat 10 hari kerja sebelum hari nikah
- Ikuti pemeriksaan berkas dan bimbingan pranikah
- Akad nikah dan terima buku nikah
Duplikat Buku/Akta Nikah
Untuk mengganti buku nikah yang hilang atau rusak.
Biaya: Sesuai ketentuan setempatWaktu: Sesuai ketentuan setempatSyarat
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika hilang)
- Buku nikah yang rusak (jika rusak)
- Fotokopi KK dan KTP suami istri
Langkah
- Urus surat kehilangan di kepolisian (jika hilang)
- Pengajuan Pengantar Duplikat Nikah dari Kalurahan
- Datang ke KUA tempat menikah (Muslim) atau Dukcapil (non-Muslim)
- Tunggu verifikasi data
- Ambil duplikat buku nikah
Pengajuan Cerai
Perceraian diproses di pengadilan: Pengadilan Agama untuk Muslim, Pengadilan Negeri untuk non-Muslim.
Biaya: Panjar biaya perkara, tergantung pengadilan. Ada layanan bantuan hukum bagi yang tidak mampu.Waktu: Tergantung proses sidangSyarat
- Surat gugatan (istri) atau permohonan (suami)
- Fotokopi KTP
- Buku nikah asli atau fotokopi
- Fotokopi KK
- Akta kelahiran anak (jika ada)
- Izin atasan (bagi PNS/TNI/Polri)
Langkah
- Siapkan surat gugatan/permohonan
- Daftar ke pengadilan sesuai agama dan domisili
- Bayar panjar biaya perkara
- Hadiri sidang sesuai jadwal
- Ambil akta cerai setelah putusan berkekuatan hukum tetap
Surat Keterangan Usaha (SKU)
Surat bahwa seseorang menjalankan usaha di wilayah tersebut.
Biaya: Gratis Waktu: 1 hariSyarat
- KTP
Langkah
- Isi formulir permohonan
- Petugas memverifikasi data
- Surat ditandatangani dan diterbitkan
Surat Keterangan Beda Nama/Identitas
Menerangkan bahwa dua nama atau data yang berbeda di dokumen adalah orang yang sama.
Biaya: Gratis Waktu: 1 HariSyarat
- Surat pengantar RT/RW
- Fotokopi KTP dan KK
- Dokumen yang datanya berbeda (misalnya ijazah, akta, atau KK)
Langkah
- Siapkan dokumen yang datanya berbeda
- Pengisian Surat Keterangan
- Verifikasi
- Surat diterbitkan
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Surat yang menerangkan bahwa seseorang atau keluarganya termasuk kurang mampu.
Biaya: Gratis Waktu: Sesuai ketentuan setempatSyarat
- Surat Pengantar RT/RW
- Fotokopi KK
- Keterangan keperluan SKTM (misalnya untuk sekolah atau berobat)
- Informasi lengkap nama sekolah/universitas, kelas, dan jurusan (jika untuk keperluan sekolah)
Langkah
- Siapkan berkas
- Minta pengantar ke Kalurahan
- Isi formulir permohonan SKTM
- Verifikasi data oleh petugas
- Surat diterbitkan
Pengantar Aktivasi atau Reaktivasi BPJS
Surat pengantar untuk mengaktifkan atau mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan.
Biaya: Gratis Waktu: Sesuai ketentuan setempatSyarat
- Fotokopi KTP dan KK
- Kartu BPJS atau nomor kepesertaan (jika ada)
- Surat keterangan dari fasilitas kesehatan (salinan surat periksa/surat rujukan/surat opname dari dokter atau fasilitas kesehatan)
- Rekening Listrik
Langkah
- Siapkan berkas
- Minta pengantar ke Kalurahan
- Mengetahui TPK Kapanewon
- Pengajuan ke Dinas Sosial di MPP Dhaksinarga
Informasi ini bersifat umum. Syarat dan prosedur bisa berbeda di tiap daerah, jadi pastikan lagi ke loket pelayanan. Masih ada pertanyaan? Silakan hubungi atau datang langsung ke loket pelayanan.
Dokumen Lampiran : Form Surat Keterangan Usaha
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Panduan Layanan Umum Kalurahan Candirejo
- KELOMPOK TOKLIK LARAS SAMBANG NDALU RAIH JUARA 3 LOMBA TOKLIK TINGKAT KABUPATEN
- PETAHANA MASIH UNGGUL, RAIH 3.052 SUARA !
- Sosialisasi Calon Lurah dan Tata Cara Pemungutan Suara
- Musrengbang Kalurahan Candirejo, Memilah dan Memilih Solusi diantara Masalah
- Penetapan dan Pembekalan KPPS Pemilihan Lurah Candirejo 2026
- Mana Mungkin Satu Pondok Ada Dua Cinta, Tapi Dua Calon Lurah Mungkin Saja ! Deklarasikan Pemilihan D
Komentar Terkini
-
Leni
Ya Allah semoga dan di semogakan amin...baca selengkapnya
01 November 2025 15:11:48 WIB -
Eduardus lamahala kebakupuken
quick ...baca selengkapnya
11 September 2023 19:49:19 WIB -
Nu
Meriah sekali...baca selengkapnya
16 Maret 2022 19:06:59 WIB -
John Doe
Semoga sukses dengan program SDGs ...baca selengkapnya
21 Mei 2021 06:36:50 WIB -
sudarmini
InsyaAllah UAD siap mengawal Desa Candirejo dan Da...baca selengkapnya
31 Desember 2019 07:38:51 WIB
BALAI DESA CANDIREJO
TIKTOK
PEMILU DAMAI
PEMILU DAMAI
"Memberi suara adalah bentuk komitmen kami terhadap diri sendiri, orang lain, negara dan dunia ini."
— Sharon Salzberg
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |








