Bimtek dan Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA) di Kalurahan Oleh DPMPTSP

Alfatika Dewi Pancari 12 Maret 2025 14:08:12 WIB

Candirejo (12/03) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gunungkidul menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA) di Kalurahan Candirejo, Semanu. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat dan pelaku usaha di wilayah setempat tentang sistem perizinan terbaru yang diimplementasikan melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.

Acara dibuka oleh Lurah Candirejo, Renik David Warisman, S.E dan dihadiri oleh kurang lebih 40 peserta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tergabung dalam kelompok UMKM Desa Prima dan Kelompok Binaan Kalurahan C20. Kepala DPMPTSP yang diwakili oleh Koordinator Tim Kerja Pengendalian dan Evaluasi, Ratna Madyaningtyas, S.I.P, M.PA dalam sambutannya mengungkapkan bahwa DPMPTSP bukan Dinas yang berwenang memberi modal usaha namun sebagai perangkat daerah yang membantu kepala daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan dibidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, melaksanakan kebijakan penanaman modal, Melakukan pelayanan perizinan, Melakukan tata kelola penanaman modal dari dalam/luar negeri, dll.

"bimtek/sosialisasi ini salah satu upaya menyederhanakan perijinan bagi pelaku usaha yang ada di Kalurahan Candirejo , bapak/ibu yang hadir nanti mendapat pendampingan dari tim kami untuk pembuatan NIB dengan hanya membawa KTP dan pembuatan akun.. " jelas Ratna Madyaningtyas, S.I.P, M.PA.  Sosialisasi ini juga memberikan kesempatan bagi peserta untuk bertanya langsung kepada narasumber terkait langkah dan proses perizinan dan apa manfaat yang diperoleh dengan adanya pendaftaran NIB.

“pembuatan NIB bisa dilakukan secara mandiri dengan smartphone, mendaftar dengan email dan nomor hp, dan ikuti langkahnya. Namun apabila ada saudara/pelaku usaha yang tidak hadir di sini dan  ingin didampingi dalam pembuatan NIB dapat langsung datang ke Mall Pelayanan Publik (MPP) yang ada di Lt.2 Terminal Dhaksinarga Selang, tidak perlu khawatir karena ruang pelayanan yang nyaman dan yang pasti mudah…. “ jelas narasumber perizinan, Sukardi, S.E.  

Dijelaskan dalam acara ini bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) :

  • Tidak ada biaya dalam pembuatan NIB, 100% gratis
  • NIB tidak ada masa kadaluarsa/masa berlaku, berlaku seterusnya selama pemilik usaha masih sama. Apabila terjadi perubahan pemilik usaha, maka dilakukan perubahan
  • Apabila lupa akun yang digunakan untuk mendaftar NIB, dapat dibantu untuk mengaksesnya karena ada database yang tersimpan untuk membantu.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang dapat memanfaatkan OSS RBA secara optimal dan mempercepat proses perizinan untuk mendukung perkembangan ekonomi di Kalurahan Candirejo.

 

#CandirejoGumbregah #CandirejoSemangat2025

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar