PERATURAN KALURAHAN NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG APBKal 2025 DITETAPKAN

Suyamta 21 Januari 2025 10:15:48 WIB

Guna pelaksanaan kegiatan di Kalurahan Candirejo pada tahun anggaran 2025, maka tim penyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2025 dari bulan November sampai dengan Desember 2024 telah menyusun rancangan untuk ditetapkan menjadi peraturan kalurahan. Selanjutnya rancangan tersebut dibahas dan dievaluasi bersama dengan Badan Permusyarawaratan Kalurahan Candirejo, untuk menyesuaikan dengan RKPKal Tahun 2025 dan juga hasil dari Musrenbangkal 2024.

Adapun rancangan tersebut selain dievaluasi oleh Bamuskal, juga dievaluasi oleh Panewu Semanu dan juga mendapatkan pendampingan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul, guna meminimalisasi kesalahan. Selanjutnya setelah evaluasi dan rekomendasi telah diterima, rancangan disesuaikan dengan arahan dan evaluasi, yang nantinya menjadi rancangan akhir untuk ditetapkan menjadi peraturan kalurahan.

Akhirnya pada tanggal 30 Desember 2024, rancangan tersebut disepakati bersama antara Pemerintah Kalurahan Candirejo dan Badan Permusyawaratan Kalurahan Candirejo untuk ditetapkan menjadi Peraturan Kalurahan Candirejo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2025.

Untuk mengetahui Peraturan Kalurahan Candirejo Nomor 4 Tahun 2024, dapat diunduh pada link di bawah ini

 

Dokumen Lampiran : PERATURAN KALURAHAN NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG APBKal 2025 DITETAPKAN


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar