PERATURAN KALURAHAN NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG Perubahan APBKal 2024

Suyamta 21 Januari 2025 10:05:07 WIB

Berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kalurahan Candirejo dan Badan Permusyawaratan Kalurahan Candirejo, untuk menyikapi adanya perubahan regulasi dan kebutuhan pelaksanaan kegiatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2024, maka diterbitkanlah Peraturan Kalurahan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2024, pada tanggal 24 Oktober 2024.

Perubahan mencakup di beberapa bidang, antara lain Bidang Pemerintahan, Bidang Pembangunan, Bidang Pembinaan dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat. Hal tersebut telah sesuai dengan usulan dari masing-masing pelaksana kegiatan yang mengampu kegiatan di masing-masing bidang. Sebelum peraturan tersebut ditetapkan, terlebih dahulu rancangan peraturan kalurahan dikonsultasikan dan dievaluasi oleh Panewu Semanu.

Adapun Peraturan Kalurahan Nomor 3 Tahun 2024 tersebut, kami lampirkan di link yang kami sediakan di bawah.

Dokumen Lampiran : PERATURAN KALURAHAN NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG Perubahan APBKal 2024


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar