PERATURAN KALURAHAN NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG Perubahan APBKal 2024
Suyamta 21 Januari 2025 10:05:07 WIB
Berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kalurahan Candirejo dan Badan Permusyawaratan Kalurahan Candirejo, untuk menyikapi adanya perubahan regulasi dan kebutuhan pelaksanaan kegiatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2024, maka diterbitkanlah Peraturan Kalurahan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2024, pada tanggal 24 Oktober 2024.
Perubahan mencakup di beberapa bidang, antara lain Bidang Pemerintahan, Bidang Pembangunan, Bidang Pembinaan dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat. Hal tersebut telah sesuai dengan usulan dari masing-masing pelaksana kegiatan yang mengampu kegiatan di masing-masing bidang. Sebelum peraturan tersebut ditetapkan, terlebih dahulu rancangan peraturan kalurahan dikonsultasikan dan dievaluasi oleh Panewu Semanu.
Adapun Peraturan Kalurahan Nomor 3 Tahun 2024 tersebut, kami lampirkan di link yang kami sediakan di bawah.
Dokumen Lampiran : PERATURAN KALURAHAN NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG Perubahan APBKal 2024
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PERATURAN KALURAHAN NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG APBKal 2025 DITETAPKAN
- PERATURAN KALURAHAN NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG Perubahan APBKal 2024
- Sambut Tahun Baru Bersih Telaga Plebengan Tengah Candirejo Semanu
- Penghargaan untuk Ketua RT dan RW: Pemerintah Wujudkan Apresiasi melalui Program Insentif
- Penyerahan Bantuan BKB Kit Stunting dari BKKBN (DAK Non Fisik Tahun 2024)
- Penyaluran Sembako untuk Yatim Piatu: Wujud Pencegahan Kerawanan Sosial dengan Dana Desa
- Pelatihan Pembuatan Paket Wisata dan Pemasaran Digital untuk Desa Wisata Tingkatkan Kapasitas Pengel
Personalia
Personalia
BALAI DESA CANDIREJO
YOUTUBE
PEMILU DAMAI
PEMILU DAMAI
Memberi suara adalah bentuk komitmen kami terhadap diri sendiri, orang lain, negara dan dunia ini." - Sharon Salzberg