SAH! MASA JABATAN KEPALA DESA (LURAH) JADI 8 TAHUN
27 Juni 2024 11:21:57 WIB
Candirejo – Lurah Candirejo definitif, Renik David Warisman, SE mengikuti Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan Bupati tentang Perpanjangan Masa Jabatan Lurah menjadi 8 (delapan) tahun di Hotel Santika Rabu (26/6/2024) bersama Lurah Se-Kabupaten Gunungkidul lainnya dan dihadiri oleh Bupati Gunungkidul, Sunaryanta.
Hal ini merupakan pelaksanaan dari ketetapan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengubah pasal 39 menjadi “Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan” . Lurah Candirejo dilantik 26 November 2018 dan selesai masa jabatan semula 26 November 2024. Dengan penambahan masa jabatan, tentu menjadi kesempatan yang baik bagi lurah untuk menyelesaikan visi misi yang belum terlaksana menjelang akhir masa jabatan.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/283617/uu-no-3-tahun-2024
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- CAIR! INSENTIF RT RW TRIWULAN I TAHUN ANGGARAN 2025
- Penyaluran Insentif bagi Pendidik PAUD Nonformal di Kalurahan Candirejo
- SAH, SAFARI RAMADHAN PEMERINTAH KALURAHAN CANDIREJO DI 20 PADUKUHAN SELESAI
- BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA CAIR SEBELUM HARI RAYA
- Bimtek dan Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA) di Kalurahan Oleh DPMPTSP
- TIPS AGAR TETAP #SEMANGAT MENJALANI PUASA RAMADHAN
- Sosialisasi Penanganan Permasalahan Pertanahan
Personalia
Personalia

BALAI DESA CANDIREJO
YOUTUBE
PEMILU DAMAI
PEMILU DAMAI
Memberi suara adalah bentuk komitmen kami terhadap diri sendiri, orang lain, negara dan dunia ini." - Sharon Salzberg