SAH! MASA JABATAN KEPALA DESA (LURAH) JADI 8 TAHUN
Alfa 27 Juni 2024 11:21:57 WIB
Candirejo – Lurah Candirejo definitif, Renik David Warisman, SE mengikuti Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan Bupati tentang Perpanjangan Masa Jabatan Lurah menjadi 8 (delapan) tahun di Hotel Santika Rabu (26/6/2024) bersama Lurah Se-Kabupaten Gunungkidul lainnya dan dihadiri oleh Bupati Gunungkidul, Sunaryanta.
Hal ini merupakan pelaksanaan dari ketetapan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengubah pasal 39 menjadi “Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan” . Lurah Candirejo dilantik 26 November 2018 dan selesai masa jabatan semula 26 November 2024. Dengan penambahan masa jabatan, tentu menjadi kesempatan yang baik bagi lurah untuk menyelesaikan visi misi yang belum terlaksana menjelang akhir masa jabatan.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/283617/uu-no-3-tahun-2024
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Personalia
- BALAI DESA CANDIREJO
- YOUTUBE
- Acara Sosialisasi Berbasis Budaya Pilkada (Pemilihan Bupati) Gunungkidul 2024
- SAH, PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN DUKUH NANGSRI LOR & STAF PAMONG KALURAHAN CANDIREJO
- UJIAN PENGISIAN DUKUH NANGSRI LOR DAN STAF PAMONG KALURAHAN CANDIREJO KAPANEWON SEMANU
Personalia
Personalia
BALAI DESA CANDIREJO
YOUTUBE
PEMILU DAMAI
PEMILU DAMAI
Memberi suara adalah bentuk komitmen kami terhadap diri sendiri, orang lain, negara dan dunia ini." - Sharon Salzberg