SAH! MASA JABATAN KEPALA DESA (LURAH) JADI 8 TAHUN

Alfa 27 Juni 2024 11:21:57 WIB

Candirejo – Lurah Candirejo definitif, Renik David Warisman, SE mengikuti Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan Bupati tentang Perpanjangan Masa Jabatan Lurah menjadi 8 (delapan) tahun di Hotel Santika Rabu (26/6/2024) bersama Lurah Se-Kabupaten Gunungkidul lainnya dan dihadiri oleh Bupati Gunungkidul, Sunaryanta.

Hal ini merupakan pelaksanaan dari ketetapan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengubah pasal 39  menjadi “Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan” . Lurah Candirejo dilantik 26 November 2018 dan selesai masa jabatan semula 26 November 2024. Dengan penambahan masa jabatan, tentu menjadi kesempatan yang baik bagi lurah untuk menyelesaikan visi misi yang belum terlaksana menjelang akhir masa jabatan.

https://peraturan.bpk.go.id/Details/283617/uu-no-3-tahun-2024

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Personalia

Personalia

desacandirejo-semanu.gunungkidulkab.go.id

BALAI DESA CANDIREJO

premium bootstrap themes

YOUTUBE

PEMILU DAMAI

PEMILU DAMAI

Memberi suara adalah bentuk komitmen kami terhadap diri sendiri, orang lain, negara dan dunia ini." - Sharon Salzberg