LPJ REALISASI APBKAL 2024 DITETAPKAN

Suyamta 26 Februari 2024 12:10:58 WIB

Candirejo(SIDA), Sesuai dengan siklus tahunan kalurahan, yang salah satunya penetapan Peraturan Kalurahan tentang Laporan Realisasi Penggunaan APBKal 2023, maka Pemerintah Kalurahan Candirejo dan Badan Permusyawaratan Kalurahan Candirejo, telah mengadakan kesepakatan bersama guna penetapan peraturan kalurahan tersebut.

Peraturan tersebut disepakati untuk ditetapkan pada tanggal 31 Januari 2024, dengan nama Peraturan Kalurahan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun 2023. Selanjutnya peraturan tersebut juga telah dikirimkan kepada dinas terkait sebagai kelengkapan pelaporan. Guna transparansi dan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat, juga telah diinformasikan melalui papan informasi kalurahan agar diketahui oleh seluruh masyarakat Kalurahan Candirejo.

Peraturan tersebut juga dapat diakses melalui link lampiran berikut :

Dokumen Lampiran : Perkal No. 1 Tahun 2024 tentangn LPJ APBKal 2023


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Personalia

Personalia

desacandirejo-semanu.gunungkidulkab.go.id

BALAI DESA CANDIREJO

premium bootstrap themes

YOUTUBE

PEMILU DAMAI

PEMILU DAMAI

Memberi suara adalah bentuk komitmen kami terhadap diri sendiri, orang lain, negara dan dunia ini." - Sharon Salzberg