PERATURAN KALURAHAN CANDIREJO NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGAR

Suyamta 16 Januari 2023 19:53:11 WIB

Candirejo (SIDA), pelaksanaan APBKal 2022 telah berakhir seiring pergantian tahun. Maka berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kalurahan wajib menyusun laporan realisasi pelaksanaannya. Setelah melalui tahapan penyusunan rancangan, evaluasi dan pendampingan, baik dari Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul dan Pemerintah Kapanewon Semanu serta pembahasan bersama dengan BAMUSKAL Candirejo, maka Laporan Pertanggungjawaban penggunaan APBKal 2022 telah disusun dan ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan Candirejo.

 

Adapun peraturan tersebut resmi ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan Candirejo Nomor 1 Tahun 2023 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2022.

 

Penetapan rancangan menjadi Peraturan Kalurahan dilaksanakan pada hari Selasa, 10 Januari 2023.

 

Peraturan tersebut dapat dilihat di link yang kami bagikan dibawah ini :

Dokumen Lampiran : Perkal Nomor 1 tahun 2023


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Personalia

Personalia

desacandirejo-semanu.gunungkidulkab.go.id

BALAI DESA CANDIREJO

premium bootstrap themes

YOUTUBE

PEMILU DAMAI

PEMILU DAMAI

Memberi suara adalah bentuk komitmen kami terhadap diri sendiri, orang lain, negara dan dunia ini." - Sharon Salzberg