PERATURAN KALURAHAN CANDIREJO NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGAR
Suyamta 16 Januari 2023 19:53:11 WIB
Candirejo (SIDA), pelaksanaan APBKal 2022 telah berakhir seiring pergantian tahun. Maka berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kalurahan wajib menyusun laporan realisasi pelaksanaannya. Setelah melalui tahapan penyusunan rancangan, evaluasi dan pendampingan, baik dari Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul dan Pemerintah Kapanewon Semanu serta pembahasan bersama dengan BAMUSKAL Candirejo, maka Laporan Pertanggungjawaban penggunaan APBKal 2022 telah disusun dan ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan Candirejo.
Adapun peraturan tersebut resmi ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan Candirejo Nomor 1 Tahun 2023 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2022.
Penetapan rancangan menjadi Peraturan Kalurahan dilaksanakan pada hari Selasa, 10 Januari 2023.
Peraturan tersebut dapat dilihat di link yang kami bagikan dibawah ini :
Dokumen Lampiran : Perkal Nomor 1 tahun 2023
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Personalia
- BALAI DESA CANDIREJO
- YOUTUBE
- Acara Sosialisasi Berbasis Budaya Pilkada (Pemilihan Bupati) Gunungkidul 2024
- SAH, PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN DUKUH NANGSRI LOR & STAF PAMONG KALURAHAN CANDIREJO
- UJIAN PENGISIAN DUKUH NANGSRI LOR DAN STAF PAMONG KALURAHAN CANDIREJO KAPANEWON SEMANU
Personalia
Personalia
BALAI DESA CANDIREJO
YOUTUBE
PEMILU DAMAI
PEMILU DAMAI
Memberi suara adalah bentuk komitmen kami terhadap diri sendiri, orang lain, negara dan dunia ini." - Sharon Salzberg