ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN 2023 RESMI DITETAPKAN

Suyamta 06 Januari 2023 09:05:22 WIB

Candirejo (SIDA), Setelah melalui tahapan penyusunan rancangan, evaluasi dan pendampingan, baik dari Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul dan Pemerintah Kapanewon Semanu serta pembahasan bersama dengan BAMUSKAL Candirejo, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2023 Kalurahan Candirejo telah resmi ditetapkan.

Penetapan rancangan menjadi Peraturan Kalurahan serta Peraturan Lurah terkait dengan penjabarannya dilaksanakan pada Sabtu, 31 Desember 2022 yang merupakan batas waktu penetapan untuk peraturan tersebut.

Secara resmi peraturan tersebut ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan Candirejo Nomor 5 tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2023, serta Peraturan Lurah Candirejo Nomor 6 tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2023.

Peraturan tersebut dapat dilihat di link yang kami bagikan dibawah ini :

Dokumen Lampiran : APBKal TA 2023


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Personalia

Personalia

desacandirejo-semanu.gunungkidulkab.go.id

BALAI DESA CANDIREJO

premium bootstrap themes

YOUTUBE

PEMILU DAMAI

PEMILU DAMAI

Memberi suara adalah bentuk komitmen kami terhadap diri sendiri, orang lain, negara dan dunia ini." - Sharon Salzberg