PELAYANAN PELAPORAN SPT TAHUNAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN

09 Juni 2021 10:17:26 WIB

Candirejo (SIDA), Pajak merupakan sumber penerimaan negara dalam pembiayaan pembangunan nasional. Penerimaan pajak tahun 2021 akan digunakan oleh Pemerintah sebagai sumber pembiayaan dalam penanganan Pandemi Covid-19. Peran serta Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya sangat dibutuhkan, salah satunya melalui Pelaporan SPT Tahunan sebagai indikator kepatuhan Wajib Pajak.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Wonosari berupaya memfasilitasi kemudahan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan, salah satunya dengan membuka Pelayanan Penerimaan SPT Tahunan di Balai Kalurahan Candirejo. Bekerjasama dengan Dukuh Kalurahan Candirejo, KPP Pratama memohon untuk memberitahukan kepada warga Kalurahan Candirejo yang belum melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 dan/atau sebelumnya perihal rencana Pelayanan Penerimaan SPT Tahunan tersebut.

Pelayanan tersebut dibuka pada hari Senin (07/06) di Aula Balai Kalurahan Candirejo mulai pukul 09.00 WIB s.d. 13.00 WIB, dengan agenda Pelayanan Pelaporan SPT Tahunan dan Konsultasi Perpajakan. Warga yang sebelumnya telah menerima pemberitahuan melalui dukuh dihimbau untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan membawa/menunjukan fotocopy NPWP, Kartu Keluarga (KK), KTP/Kartu Identitas lainnya.

Pelayanan langsung diterima oleh pihak KPP Pratama dengan dibagi menjadi tiga loket pelaporan. Penerapan protokol kesehatan Covid-19 tetap dilaksanakan dengan ketat, seperti menggunakan masker, pengecekan suhu tubuh, mencuci tangan/menggunakan handsanitizer sebelum memasuki aula Balai Kalurahan, serta menjaga jarak antar warga. Pelayanan berjalan dengan lancar sesuai yang telah dijadwalkan.

Antusiasme wajib pajak cukup tinggi, terlihat dari kehadiran warga sekitar 70% dari seluruh undangan yang telah disampaikan. Adapun sisanya tidak dapat menghadiri undangan dari KPP Pratama dikarenakan sedang bekerja maupun berada diluar kota. Hasil dari pelayanan tersebut diketahui bahwa banyak masyarakat yang memiliki NPWP tidak mengetahui prosedur perihal pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi/Badan. Wajib Pajak merasa terbantu dengan adanya pelaksanaan pelayanan di Balai Kalurahan tersebut.

Kepada wajib pajak yang tidak bisa menghadiri pelayanan tersebut, pihak KPP Pratama menyampaikan bahwa pelayanan dapat dilakukan di kantor Pelayanan Pajak Pratama Wonosari dihari dan jam kerja, dengan membawa persyaratan berupa fotocopy NPWP, Kartu Keluarga (KK), dan KTP/Kartu Identitas lainnya.

Adanya pelayanan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk selalu melakukan laporan SPT Tahunan PPh bauk untuk Orang Pribadi/Badan setiap tahunnya.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Personalia

Personalia

desacandirejo-semanu.gunungkidulkab.go.id

BALAI DESA CANDIREJO

premium bootstrap themes

YOUTUBE

PEMILU DAMAI

PEMILU DAMAI

Memberi suara adalah bentuk komitmen kami terhadap diri sendiri, orang lain, negara dan dunia ini." - Sharon Salzberg