SOSIALISASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK

31 Maret 2021 14:25:14 WIB

Candirejo (SIDA) - Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok telah dilaksanakan di Kalurahan Candirejo pada hari Senin (29/03). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Balai Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semanu dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Pamong kalurahan bersama penyelenggara memastikan temperatur tubuh peserta menggunakan thermo gun, meminta peserta untuk mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer yang telah disediakan, serta mengatur jarak duduk peserta. Adapun peserta yang hadir adalah DPRD Komisi D Kabupaten Gunungkidul, Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkiudl, UPT Puskesmas Semanu II, Panewu Semanu, Pemerintah Kalurahan Candirejo, Kader Kesehatan, serta Babinsa dan Babhinkambtibmas.

Acara ini diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul dengan DPRD Komisi D Kabupaten Gunungkidul bekerja sama dengan Pemerintah Kalurahan Candirejo sebagai penyedia lokasi pertemuan. Sampai saat ini, sosialisasi terhadap perda ini masih terus dilaksanakan karena banyakanya masyarakat yang masih belum memahami bahkan mengetahui adanya Perda Nomor 7 Tahun 2015.

Rangkaian acara dibuka oleh Sambutan Lurah Candirejo, Renik David Warisman, SE yang mengucapkan terimakasih kepada Dinas Kesehatan dan DPRD Komisi D Kabupaten Gunungkidul yang telah memfasilitasi sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KRT). Disampaikan pula bahwa di Kalurahan Candirejo sendiri, bersama dengan UPT Puskesmas II Semanu, terdapat beberapa padukuhan yang telah melakukan Deklarasi tanpa rokok ditempat-tempat umum, termasuk di Balai Kalurahan Candirejo. Peserta yang hadir diharapkan untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat luas khususnya di Kalurahan Candirejo.

Panewu Semanu, yang dalam hal ini diwakili oleh Panewu Anom, Dra. Widiastuti, memohonkan maaf karena Panewu tidak dapat menghadiri acara secara langsung dikarenakan bersamaan dengan kepentingan lain. Dalam sambutannya Panewu Anom berharap dengan adanya sosialisasi ini akan memperjelas batasan merokok di tempat umum, dan memahami Peraturan Daerah ini secara tepat sehingga tidak terdapat kesalahan informasi.

Sosialisasi inti disampaikan oleh DPRD Komisi D Kabupaten Gunungkidul, Gunawan, berkaitan dengan substansi Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang TKR, serta kekuatan hukum dari perda ini yang bersifat mengikat dan berlaku denda bagi yang melanggar. Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul menjelaskan bahwa Perda Kawasan Tanpa Rokok di Provinsi DIY baru ada di Kabupaten Gunungkidul dan Kabupaten Kulonprogo sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Lebih Rinci UPT Puskesmas Semanu II menerangkan terdapat 7 kawasan tanpa rokok, yaitu Fasilitas Kesehatan, Tempat Proses Belajar Mengajar, Tempat Bermain Anak, Tempat Ibadah, Angkutan Umum, Tempat Kerja, serta Tempat Umum. Kepala UPT Puskesmas Semanu II menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kalurahan Candirejo, terlebih pada Padukuhan Soga, Pelbengan Tengah, Nangsri Lor, Gunungkunir, dan Kropak yang telah melaksanakan Deklarasi Kawasan Tanpa Rokok serta mengajak padukuhan yang lain untuk mengikuti jejak tersebut.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Personalia

Personalia

desacandirejo-semanu.gunungkidulkab.go.id

BALAI DESA CANDIREJO

premium bootstrap themes

YOUTUBE

PEMILU DAMAI

PEMILU DAMAI

Memberi suara adalah bentuk komitmen kami terhadap diri sendiri, orang lain, negara dan dunia ini." - Sharon Salzberg