PERATURAN KALURAHAN CANDIREJO NOMOR 6 TAHUN 2020 DIPUBLIKASIKAN

Suyamta 28 Oktober 2020 06:23:54 WIB

Peraturan Kalurahan Candirejo nomor 6 tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan telah diundangkan setelah disidangkan dan disepakati bersama antara pemerintah kalurahan dan Badan Permusyawaratan Kalurahan Candirejo.

Banyak terjadi pergeseran anggaran, salah satu penyebabnya adalah terjadinya pandemi COVID-19. Terutama untuk bidang tak terduga yang memuat tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat.

Selain telah diundangkan, peraturan tersebut juga telah dipublikasikan kepada masyarakat melalui baliho agar masyarakat juga dapat mengetahuinya. Pemasangan ditempatkan di area strategis yg dapat dengan mudah dilihat dan dibaca.

Dokumen Lampiran : Baliho Perubahan APBKal 2020


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Personalia

Personalia

desacandirejo-semanu.gunungkidulkab.go.id

BALAI DESA CANDIREJO

premium bootstrap themes

YOUTUBE

PEMILU DAMAI

PEMILU DAMAI

Memberi suara adalah bentuk komitmen kami terhadap diri sendiri, orang lain, negara dan dunia ini." - Sharon Salzberg