PERATURAN KALURAHAN CANDIREJO NOMOR 6 TAHUN 2020 DIPUBLIKASIKAN

28 Oktober 2020 06:23:54 WIB

Peraturan Kalurahan Candirejo nomor 6 tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan telah diundangkan setelah disidangkan dan disepakati bersama antara pemerintah kalurahan dan Badan Permusyawaratan Kalurahan Candirejo.

Banyak terjadi pergeseran anggaran, salah satu penyebabnya adalah terjadinya pandemi COVID-19. Terutama untuk bidang tak terduga yang memuat tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat.

Selain telah diundangkan, peraturan tersebut juga telah dipublikasikan kepada masyarakat melalui baliho agar masyarakat juga dapat mengetahuinya. Pemasangan ditempatkan di area strategis yg dapat dengan mudah dilihat dan dibaca.

Dokumen Lampiran : Baliho Perubahan APBKal 2020


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar